Batas Alat Penangkap Ikan Cantrang Sampai Dengan Desember 2016
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peluang cantrang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) hingga Desember 2016. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016,
Sampai dengan Desember 2016, KKP memberikan toleransi kepada nelayan
untuk tetap bisa melaut menggunakan alat penangkap ikan cantrang yang
merupakan kelompok alat penangkap ikan pukat tarik (seine nets). Namun
demikian, kemudahan tersebut diberikan dengan syarat dilakukan
pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan
cantrang. Hal ini karena banyaknya kapal nelayan cantrang yang melakukan
mark down agar dapat tetap beroperasi, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Narmoko Prasmadji
mengatakan, saat ini banyak kapal cantrang yang tidak melaut bukan
karena dilarang, tetapi karena nelayan nakal yang melakukan mark down kapal menjadi ukuran < 30 GT. Sementara kapal yang di mark down > 30 GT.
Alat penangkap ikan cantrang tetap dilarang, namun KKP masih
memberikan kemudahan dalam penggunaan alat penangkap ikan cantrang di
WPPNRI yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan Surat Edaran Nomor:
72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Cantrang di WPPNRI.
“Penggunaan alat penangkap ikan cantrang, tetapi dibatasi dengan
beberapa syarat khusus, selain pengukuran ulang kapal, ketentuan lainnya
yaitu, kapal cantrang hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah
pengelolaan perikanan provinsi tempat diterbitkannya SIPI (Surat Izin
Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) kapal
perikanan sampai dengan 12 mil dan tata cara pengoperasiannya
berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di WPPNRI,” ujar Narmoko.
Narmoko menambahkan, kapal cantrang harus memiliki spesifikasi ukuran
tertentu untuk dapat beroperasi, dimana ukuran selektifitas dan
kapasitas alat penangkap ikan cantrang, yaitu mesh size minimal 2 (dua) inch
dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter. Selain itu, hasil
tangkapan didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana
tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Nelayan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan mark down
kapal cantrang untuk dapat melaut. Saat ini, kapal cantrang < 30 GT
masih dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP