search

DPP ANRI

ASOSIASI NELAYAN REPUBLIK INDONESIA

MoU BAKAMLA RI DENGAN ANRI

SEMINAR NASIONAL

AKIBAT LIBERALISASI

GO

Tuesday 6 September 2016

Batas Alat Penangkap Ikan Cantrang Sampai Dengan Desember 2016

Batas Alat Penangkap Ikan Cantrang Sampai Dengan Desember 2016

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan peluang cantrang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) hingga Desember 2016. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016,

Sampai dengan Desember 2016, KKP memberikan toleransi kepada nelayan untuk tetap bisa melaut menggunakan alat penangkap ikan cantrang yang merupakan kelompok alat penangkap ikan pukat tarik (seine nets). Namun demikian, kemudahan tersebut diberikan dengan syarat dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan cantrang. Hal ini karena banyaknya kapal nelayan cantrang yang melakukan mark down agar dapat tetap beroperasi, sehingga perlu dilakukan pengukuran ulang.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Narmoko Prasmadji mengatakan, saat ini banyak kapal cantrang yang tidak melaut bukan karena dilarang, tetapi karena nelayan nakal yang melakukan mark down kapal menjadi ukuran < 30 GT. Sementara kapal yang di mark down > 30 GT.
Alat penangkap ikan cantrang tetap dilarang, namun KKP masih memberikan kemudahan dalam penggunaan alat penangkap ikan cantrang di WPPNRI yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI.
“Penggunaan alat penangkap ikan cantrang, tetapi dibatasi dengan beberapa syarat khusus, selain pengukuran ulang kapal, ketentuan lainnya yaitu, kapal cantrang hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tempat diterbitkannya SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) kapal perikanan sampai dengan 12 mil dan tata cara pengoperasiannya berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkap Ikan di WPPNRI,” ujar Narmoko.

Narmoko menambahkan, kapal cantrang harus memiliki spesifikasi ukuran tertentu untuk dapat beroperasi, dimana ukuran selektifitas dan kapasitas alat penangkap ikan cantrang, yaitu mesh size minimal 2 (dua) inch dan tali ris atas (panjang sayap) minimal 60 meter. Selain itu, hasil tangkapan didaratkan dan tercatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Nelayan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melakukan mark down kapal cantrang untuk dapat melaut. Saat ini, kapal cantrang < 30 GT masih dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan
Sumber :  KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP